PPh 21 dengan TER: pemotongan bulanan dan penghitungan ulang akhir
Cara pemberi kerja memotong PPh 21 pegawai tetap yang menjadi subjek pajak dalam negeri dengan TER, penghitungan ulang masa pajak terakhir, contoh K/0 dengan THR yang sudah dicek, dan ketentuan pelaporan di Coretax.
Di halaman ini
- Ringkasan
- Siapa yang disebut “pegawai tetap” dalam PPh 21?
- Kategori TER mana yang berlaku: A, B, atau C?
- Bagaimana PPh 21 dihitung pada masa pajak sebelum yang terakhir?
- Bagaimana penghitungan ulang pada masa pajak terakhir?
- Contoh perhitungan: pegawai K/0 dengan THR di bulan Maret
- Bagaimana melapor dan menerbitkan bukti potong di Coretax?
- Kasus khusus, dipisahkan dari kasus dasar
- Pertanyaan yang sering diajukan
- Pertanyaan untuk sistem payroll Anda
- Sumber
Untuk pegawai tetap biasa yang merupakan subjek pajak dalam negeri, PPh 21 dihitung dalam dua langkah. Pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, pemberi kerja memotong penghasilan bruto bulan itu dikalikan tarif efektif bulanan (TER). Pada masa pajak terakhir (Desember, atau bulan pegawai berhenti bekerja), pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun dengan tarif progresif Pasal 17 dan hanya memotong selisihnya dari yang sudah dipotong. TER mengubah cara pajak dicicil sepanjang tahun, bukan pajak setahunnya. Dalam salindia DJP tentang PMK 168/2023 pun disebut bahwa metode TER tidak menambah beban pajak baru bagi pegawai.
Panduan ini mengikuti PP 58/2023, PMK 168/2023, PMK 81/2024, dan ketentuan pelaporan Coretax PER-11/PJ/2025 sebagaimana diperiksa pada 15 Oktober 2026. Kasus dasar dijelaskan lebih dulu. Pegawai masuk atau keluar di tengah tahun, ekspatriat, pegawai harian, dan insentif PPh 21 DTP 2026 dipisahkan di bagian tersendiri.
Ringkasan
| Setiap masa pajak selain yang terakhir | Masa pajak terakhir (Desember, atau bulan pegawai tetap berhenti bekerja) | |
|---|---|---|
| Dasar pemotongan | Penghasilan bruto bulan itu | Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah |
| Tarif | TER bulanan kategori A, B, atau C | Tarif progresif Pasal 17, 5% sampai 35% |
| Pengurang | Tidak ada | Biaya jabatan, iuran pensiun/JHT/JP yang dibayar pegawai, zakat wajib melalui pemberi kerja |
| Bukti potong di Coretax | BPMP (bulanan, sebagai notifikasi bagi pegawai) | BPA1 (tahunan atau bagian tahun) |
| Hasil | Angsuran bulanan | PPh setahun dikurangi yang sudah dipotong. Bila negatif, dikembalikan ke pegawai |
Sumber: PMK 168/2023 Pasal 8, 10, dan 15; PER-11/PJ/2025 Pasal 6–7.
Siapa yang disebut “pegawai tetap” dalam PPh 21?
Ini istilah pajak, bukan istilah hukum ketenagakerjaan. PMK 168/2023 Pasal 1 angka 10 mendefinisikan pegawai tetap sebagai pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk pegawai berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu sepanjang bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Pegawai tidak tetap (Pasal 1 angka 11) hanya menerima penghasilan bila bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan. Frekuensi pembayaran saja tidak menentukan. Yang dinilai adalah apakah penghasilannya benar-benar teratur, apakah orangnya bekerja penuh dalam pekerjaan itu, dan kondisi kerja yang sebenarnya, jadi periksa fakta setiap kasus, bukan label kontrak.
Kategori TER mana yang berlaku: A, B, atau C?
Kategori mengikuti status PTKP pegawai pada awal tahun kalender (PP 58/2023 Pasal 2 ayat (3); PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4)).
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP setahun | Bruto bulanan dengan tarif 0% sampai |
|---|---|---|---|
| A | TK/0 | Rp54.000.000 | Rp5.400.000 |
| A | TK/1, K/0 | Rp58.500.000 | Rp5.400.000 |
| B | TK/2, K/1 | Rp63.000.000 | Rp6.200.000 |
| B | TK/3, K/2 | Rp67.500.000 | Rp6.200.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 | Rp6.600.000 |
TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angkanya adalah jumlah tanggungan. Karyawati kawin mendapat PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0), kecuali ia menyerahkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, serendah-rendahnya kecamatan, bahwa suaminya tidak berpenghasilan (PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (2)–(3)).
Setiap kategori berupa tabel lapisan penghasilan bruto, dan tarifnya naik per lapisan sampai 34% di lapisan teratas. Baris kategori A berikut dipakai pada contoh di bawah:
| Penghasilan bruto bulanan (kategori A) | TER |
|---|---|
| Sampai dengan Rp5.400.000 | 0% |
| Rp12.500.001 – Rp13.750.000 | 5% |
| Rp13.750.001 – Rp15.100.000 | 6% |
| Rp15.100.001 – Rp16.950.000 | 7% |
| Rp28.000.001 – Rp30.050.000 | 12% |
| Rp30.050.001 – Rp32.400.000 | 13% |
Gunakan tabel lengkap pada lampiran PP 58/2023 saat menghitung.
TER adalah tarif rata-rata, bukan tarif marginal. Penjelasan PP 58/2023 menyebut bahwa tarif efektif bulanan sudah memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP yang seharusnya menjadi pengurang. TER 12% pada suatu bulan tidak berarti penghasilan itu dikenai pajak 12% untuk setahun.
Bagaimana PPh 21 dihitung pada masa pajak sebelum yang terakhir?
PPh 21 sebulan = penghasilan bruto sebulan × TER.
Penghasilan bruto adalah semua yang diterima pegawai dari pemberi kerja pada bulan itu, baik teratur maupun tidak teratur (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat (3)). Artinya:
- gaji, semua tunjangan, dan uang lembur;
- THR, bonus, jasa produksi, dan penghasilan tidak teratur lain, pada bulan dibayarkan;
- iuran atau premi yang dibayar pemberi kerja untuk pegawai: BPJS Kesehatan, JKK, JKM, serta premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa;
- natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak.
Iuran pensiun dan hari tua yang dibayar pemberi kerja (misalnya bagian pemberi kerja untuk JHT dan JP) tidak termasuk penghasilan (Pasal 7 huruf c). Tidak ada pengurang pada bulan-bulan ini. Biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP baru diperhitungkan pada masa pajak terakhir.
Penghasilan dalam valuta asing dikonversi dengan kurs Menteri Keuangan pada saat pembayaran atau saat penghasilan terutang, mana yang terjadi lebih dahulu (Pasal 5 ayat (4)).
Bagaimana penghitungan ulang pada masa pajak terakhir?
Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja:
- Menjumlahkan penghasilan bruto setahun, atau selama bagian tahun ia bekerja.
- Mengurangi biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
- Mengurangi iuran terkait pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja (kepada dana pensiun yang disahkan, BPJS Ketenagakerjaan, atau penyelenggara tunjangan hari tua yang sah), serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja kepada lembaga resmi.
- Mengurangi PTKP setahun sesuai status pegawai.
- Membulatkan penghasilan kena pajak ke bawah hingga ribuan rupiah penuh, lalu menerapkan tarif Pasal 17:
| Penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
- Mengurangi dengan PPh 21 yang sudah dipotong pada masa-masa sebelumnya. Sisanya adalah pemotongan masa pajak terakhir.
Bila sisanya negatif, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pegawai beserta bukti pemotongan tahunan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (PMK 168/2023 Pasal 21 ayat (1)). Untuk pegawai setahun penuh, batasnya 31 Januari. PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) menetapkan batas satu bulan yang sama untuk pemberian bukti potong.
PPh setahun sama saja, apa pun cara pemotongannya. Bila TER memotong terlalu besar selama tahun berjalan, kelebihannya kembali ke pegawai. Bila terlalu kecil, bulan terakhir menagih sisanya.
Contoh perhitungan: pegawai K/0 dengan THR di bulan Maret
Misalkan seorang pegawai tetap yang menjadi subjek pajak dalam negeri sepanjang tahun dan bekerja pada pemberi kerja yang sama dari Januari sampai Desember, tanpa penghasilan atau fasilitas lain dari pemberi kerja di luar yang tercantum, dan tanpa insentif DTP. Ia berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0). Artinya ia masuk kategori A dengan PTKP setahun Rp58.500.000.
- Penghasilan bruto bulanan Rp15.000.000, sudah termasuk gaji, tunjangan tetap, serta iuran BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM yang dibayar pemberi kerja.
- THR Rp15.000.000, dibayarkan bersama gaji Maret.
- Iuran terkait pensiun yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja: Rp300.000 per bulan (asumsi untuk ilustrasi).
Masa pajak sebelum yang terakhir (TER kategori A)
| Bulan | Penghasilan bruto | TER | PPh 21 |
|---|---|---|---|
| Januari, Februari | Rp15.000.000 per bulan | 6% | Rp900.000 per bulan |
| Maret (gaji + THR) | Rp30.000.000 | 12% | Rp3.600.000 |
| April–November (8 bulan) | Rp15.000.000 per bulan | 6% | Rp900.000 per bulan |
| Total dipotong Januari–November | Rp12.600.000 |
Desember (tarif Pasal 17)
| Uraian | Jumlah |
|---|---|
| Penghasilan bruto setahun (12 × Rp15.000.000 + THR Rp15.000.000) | Rp195.000.000 |
| Biaya jabatan: 5% = Rp9.750.000, dibatasi | (Rp6.000.000) |
| Iuran terkait pensiun dibayar pegawai (12 × Rp300.000) | (Rp3.600.000) |
| Penghasilan neto setahun | Rp185.400.000 |
| PTKP K/0 | (Rp58.500.000) |
| Penghasilan kena pajak (sudah kelipatan Rp1.000) | Rp126.900.000 |
| 5% × Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| 15% × Rp66.900.000 | Rp10.035.000 |
| PPh 21 setahun | Rp13.035.000 |
| Dikurangi: dipotong Januari–November | (Rp12.600.000) |
| PPh 21 yang dipotong pada Desember | Rp435.000 |
Membaca angkanya. Angka 6% dan 12% adalah tarif efektif pemotongan bulanan atas penghasilan bruto. Keduanya bukan tarif lapisan marjinal tahunan Pasal 17. Selama setahun pegawai membayar Rp13.035.000, sekitar 6,7% dari penghasilan bruto Rp195.000.000. Lapisan Pasal 17 tertinggi yang dicapai adalah 15%.
Lonjakan ke 12% pada bulan Maret tidak berarti THR dikenai pajak 12%. Tanpa THR, pajak setahun adalah Rp10.785.000, sehingga THR menambah Rp2.250.000 (15% dari Rp15.000.000). Potongan Maret naik Rp2.700.000 (Rp3.600.000 dikurangi Rp900.000). Selisihnya diserap oleh penghitungan ulang Desember.
Bila TER 6% keliru dipakai pada Desember, yang dipotong Rp900.000, bukan Rp435.000. Total potongan setahun menjadi Rp13.500.000 terhadap pajak setahun Rp13.035.000, sehingga pegawai terpotong lebih Rp465.000.
Bagaimana melapor dan menerbitkan bukti potong di Coretax?
Bukti potong PPh 21 dibuat di modul e-Bupot Coretax (PER-11/PJ/2025 Pasal 6). Panduan DJP menjelaskan input satu per satu (key-in) dan impor XML.
- BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap): satu per pegawai tetap untuk setiap masa selain masa pajak terakhir. Bagi pegawai, BPMP berfungsi sebagai notifikasi. Bila ada beberapa pembayaran dalam satu masa, cukup satu bukti potong.
- BPA1: bukti potong tahunan bagi pegawai tetap swasta, dibuat pada masa pajak terakhir (Pasal 7 ayat (1) huruf e dan g). Potongan BPMP sebelumnya terisi otomatis dan tidak dapat diubah. Bila ada BPMP yang dibetulkan, menurut DJP konsep BPA1 harus dihapus dan dibuat ulang. ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara memakai BPA2.
- BP21 / BP26: untuk penerima lain. BP21 untuk PPh 21 atas penerima selain pegawai tetap, BP26 untuk PPh 26.
- Bukti potong tetap dibuat walau tidak ada pajak yang dipotong, misalnya penghasilan di bawah PTKP, TER 0%, atau pajaknya ditanggung pemerintah. Bukti potong tidak perlu dibuat bila tidak ada pembayaran penghasilan pada bulan itu (Pasal 8).
- Setor dan lapor: setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2)) dan laporkan SPT Masa PPh 21/26 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir, yaitu tanggal 20 (Pasal 171 ayat (1)). Bila salah satu tanggal itu bertepatan dengan Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari pemilihan umum, atau cuti bersama nasional, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (Pasal 100 dan 173).
- SPT Masa nihil: SPT Masa PPh 21/26 wajib disampaikan untuk bulan yang ada pembayaran penghasilan, meskipun tidak ada pajak yang dipotong. Untuk bulan tanpa pembayaran penghasilan, SPT tidak wajib, kecuali pada masa pajak terakhir yang selalu wajib dilaporkan (Pasal 171 ayat (5)–(6)). Termasuk di dalamnya Desember dan bulan ketika pegawai tetap berhenti bekerja.
- Pemberian bukti potong ke pegawai: BPA1 yang diterbitkan di Coretax dianggap telah disampaikan melalui menu “Dokumen Saya” bila pegawai sudah mengaktivasi akun Coretax-nya (panduan A1 DJP). Batas pengembalian kelebihan dan pemberian bukti potong tahunan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Ketentuan hari libur dalam PMK 81/2024 hanya mengatur tanggal setor dan lapor, jadi anggap batas itu tetap.
- Identitas pegawai: NIK (atau NPWP bagi WNA) harus valid di Coretax. DJP mengingatkan bahwa bukti potong dengan NIK sementara 9990000000999000 menghambat penerbitan BPA1. Bukti potong itu harus dibatalkan dan diterbitkan ulang dengan NIK yang sudah diregistrasi.
Pegawai tetap melaporkan penghasilan itu dalam SPT Tahunan-nya sendiri, dan PPh 21 yang dipotong menjadi kredit pajak (PMK 168/2023 Pasal 22).
Kasus khusus, dipisahkan dari kasus dasar
Masuk di tengah tahun, sudah menjadi subjek pajak dalam negeri sejak 1 Januari. Penghasilan tidak disetahunkan. Pajak setahun dihitung dari penghasilan aktual selama bulan bekerja, dengan biaya jabatan Rp500.000 per bulan bekerja dan PTKP setahun penuh (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (2) dan contoh pada lampiran). TER bisa memotong berlebih pada beberapa bulan pertama. Pada contoh DJP untuk pegawai yang masuk 1 September, TER memotong Rp3.255.000 untuk September sampai November, sedangkan pajak setahunnya Rp280.000, sehingga Rp2.975.000 dikembalikan. Bila pegawai menyerahkan BPA1 dari pemberi kerja sebelumnya, penghasilannya boleh digabungkan. Penggabungan ini opsional.
Berhenti di tengah tahun. Bulan pegawai berhenti bekerja adalah masa pajak terakhir. Hitung pajak setahun pada bulan itu, terbitkan BPA1 untuk bulan itu, dan kembalikan kelebihan paling lambat akhir bulan berikutnya. Panduan DJP mencontohkan pegawai yang berhenti pada Juli: BPMP untuk Januari sampai Juni, dan BPA1 untuk Juli. BPMP tidak dibuat untuk bulan berhenti. Jadi BPA1 bisa mencakup sebagian tahun saja. Bila orangnya tetap menjadi subjek pajak dalam negeri, penghasilannya tidak disetahunkan. Pembayaran setelah berhenti, misalnya bonus yang dibayar kemudian, adalah penghasilan mantan pegawai dan dipotong dengan tarif Pasal 17 atas jumlah brutonya, dengan BP21 (PMK 168/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 12 ayat (8), dan Pasal 16 ayat (6)). Pesangon dan uang pensiun sekaligus memiliki aturan tersendiri yang tidak dibahas di sini.
Penyetahunan bergantung pada status subjek pajak, bukan tanggal masuk kerja. Bila kewajiban pajak subjektif pegawai di Indonesia baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, penghasilan neto disetahunkan dan pajaknya dihitung proporsional menurut jumlah bulan (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (3)). Contoh DJP: meninggalkan Indonesia selama-lamanya, meninggal dunia, dan WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri di tengah tahun. Untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia, PTKP ditentukan pada awal bulan kedatangannya, bukan 1 Januari (Pasal 9 ayat (5)). PPh 26 yang sudah dipotong sebelumnya tidak lagi final setelah orang itu menjadi subjek pajak dalam negeri dan dapat dikreditkan (Pasal 14 ayat (3)).
Wajib pajak orang pribadi luar negeri. Tidak memakai TER. Berlaku PPh 26 sebesar 20% final, atau tarif P3B bila persyaratannya dipenuhi (Pasal 14).
Pegawai tidak tetap (harian, mingguan, satuan, borongan). TER harian dikenakan atas seluruh penghasilan bruto sehari, bukan hanya kelebihannya. Sampai Rp450.000 sehari tarifnya 0%. Di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 sehari tarifnya 0,5% atas seluruh penghasilan sehari itu, sehingga Rp500.000 sehari dipotong 0,5% × Rp500.000 = Rp2.500, seperti contoh dalam PMK 168/2023. Di atas Rp2.500.000 sehari, tarif Pasal 17 dikenakan atas 50% penghasilan bruto. Bila dibayar bulanan, berlaku TER bulanan (Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2)).
Dewan komisaris atau dewan pengawas dengan penghasilan tidak teratur. TER bulanan atas imbalan bruto, tanpa penghitungan ulang akhir tahun (Pasal 16 ayat (1)). Yang menerima penghasilan teratur termasuk pegawai tetap.
Bukan pegawai (penyedia jasa mandiri). Tarif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto (Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3)).
PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah) tahun 2026, PMK 105/2025. Ini insentif terbatas, bukan pembebasan umum. Berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026 saja. Pemberi kerja harus bergerak di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata, dengan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam Lampiran huruf A. Pegawai tetap memenuhi syarat bila memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada masa Januari 2026 (atau bulan pertama bekerja bagi pegawai baru 2026), dan tidak menerima insentif DTP lain. PPh 21 harus dibayarkan tunai kepada pegawai saat penghasilan dibayar, bukti potong dibuat, dan pemanfaatan insentif dilaporkan dalam SPT Masa bulanan, dengan pembetulan paling lambat 31 Januari 2027. Bila tidak, insentif tidak diberikan dan pajak yang telah dipotong harus disetor. Kelebihan DTP tidak dikembalikan ke pegawai (Pasal 3–6). Pada saat pemeriksaan, tidak ditemukan perubahan atas PMK 105/2025. Pastikan kelayakan sebelum menerapkannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah TER menambah beban pajak pegawai dalam setahun? Tidak. PPh 21 setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 setelah pengurang dan PTKP. TER hanya mengubah besarnya potongan setiap bulan sebelum masa pajak terakhir. Kelebihan potong kembali ke pegawai.
Mengapa PPh 21 Desember sangat berbeda dari bulan lain? Desember adalah bulan penyesuaian. Bila angsuran TER lebih kecil dari pajak setahun, potongan Desember lebih besar. Bila lebih besar, potongan Desember lebih kecil, atau nol dengan pengembalian.
Pegawai kawin dengan dua anak memakai kategori TER apa? K/2, yaitu kategori B dengan PTKP setahun Rp67.500.000. Karyawati kawin pada umumnya diperlakukan sebagai TK/0 (kategori A), kecuali memiliki keterangan dari kecamatan bahwa suaminya tidak berpenghasilan.
Apakah tetap wajib lapor bila bulan ini tidak ada PPh 21 yang dipotong? Bila ada pembayaran penghasilan, ya: sampaikan SPT Masa PPh 21/26 nihil, dan buat bukti potong untuk pegawai di bawah PTKP atau dengan TER 0%. Bila sama sekali tidak ada pembayaran penghasilan pada bulan itu, tidak wajib lapor, kecuali pada masa pajak terakhir.
Seorang pegawai mengundurkan diri bulan Juni. Apa yang berubah? Juni menjadi masa pajak terakhir. Hitung pajak setahun pada Juni, terbitkan BPA1 (bukan BPMP) untuk Juni, kembalikan kelebihan paling lambat akhir Juli, dan laporkan SPT Masa Juni paling lambat 20 Juli, bergeser ke hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur.
Pertanyaan untuk sistem payroll Anda
Sistem apa pun yang Anda pakai, periksa apakah ia dapat:
- menetapkan kategori TER dari status PTKP pada awal tahun;
- memasukkan THR dan bonus ke bulan dibayarkan;
- mengenali masa pajak terakhir, termasuk bulan pegawai tetap berhenti, dan bukan hanya Desember;
- menghasilkan data BPMP, BPA1, dan BP21 dalam format yang diterima Coretax;
- menandai NIK yang tidak valid dan kelayakan DTP.
Payroll Sol IT memiliki fungsi e-Bupot PPh 21 yang menghitung pemotongan PPh 21 bulanan dan menyiapkan file e-Bupot untuk diunggah ke Coretax. Cara penanganan kasus khusus di atas dan perubahan aturan berikutnya dipastikan per proyek, dan hasilnya tetap perlu ditinjau tim Anda sebelum dilaporkan.
Perlakuan pajak dapat berbeda sesuai kondisi perusahaan, status masing-masing pegawai, dan ketentuan yang berlaku pada masa pajak terkait. Hubungi Konsultasi Pajak Sol IT untuk penerapan PPh 21 dan penelaahan pelaporan pajak perusahaan Anda.
Sumber
- PP 58/2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dan tabel TER (JDIH BPK)
- PMK 168/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21/26, naskah lengkap (DJP)
- PMK 168/2023 beserta contoh pada lampiran (JDIH Kemenkeu, PDF)
- Salindia DJP PMK 168/2023 dengan tabel TER A/B/C (PDF)
- PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan dalam Coretax (JDIH Kemenkeu, PDF)
- PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahannya (JDIH BPK)
- Panduan DJP: pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan A1 di Coretax, Tahun Pajak 2025 (PDF)
- DJP: lima hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT PPh 21 masa Desember 2025
- PMK 105/2025 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tahun 2026 (JDIH BPK)
- DJP: PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025